Definisi
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Menurut KBBI
Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti
sempit merupakan proses dan produk pembuatan undang-undang (the creation of
general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances).
Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan
peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang-undang
(delegation of rule making
power by the laws).
Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act,
parliament act, Act of Parliament)
melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan
legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Syarat Profesi
1. Memiliki Kode etik2. Memiliki keterampilan khusus
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan
4. Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik
5. Memiliki standar gaji tertentu
6. Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama
7. Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi
8. Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9. Menjadi pilihan karir yang utama
Legislasi Profesi :
Merupakan pekerjaan atau yang disebut profesi yang memiliki aturan dan diatur oleh undang undang yang berlaku.Definisi Legislasi Dalam Bidang Profesi IT
Di dunia Komputer
ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973
ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga
menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2
peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya
teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener
mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener
untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu
etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari
perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul
Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian
Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah
menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya
telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa
mendatang.
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya
jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap
penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi
karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran
Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik
Profesional).
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan
atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang
memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah
satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph
Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan
komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer
kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang
ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut
hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya
setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh
Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan
pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer
terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam
penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau
undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia
menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan
sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi
kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut
untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft
Office.
Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu
pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software
Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara
dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya
tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin
gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12
Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil
karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
sumber:
http://mahasiswaclub.blogspot.co.id/2016/01/legislasi-profesi.html
http://noviamunafiah.blogspot.co.id/2015/12/bab-v-legislasi-profesi.html
sumber:
http://mahasiswaclub.blogspot.co.id/2016/01/legislasi-profesi.html
http://noviamunafiah.blogspot.co.id/2015/12/bab-v-legislasi-profesi.html
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah yang bermanfaat layaknya orang Bijak.
Dont Spam.